Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perencanaan Penanaman Modal disusun dalam bentuk RUPM Daerah. (2) RUPM Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat strategi dan arah kebijakan Penanaman Modal Daerah. (3) RUPM Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan: a. RUPM nasional; b. RUPM Provinsi Jawa Tengah; c. rencana pembangunan jangka panjang Daerah; d. rencana pembangunan jangka menengah Daerah; e. rencana tata ruang Daerah; dan f. prioritas pengembangan potensi Daerah. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai RUPM Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction