Correct Article 40
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Pengawasan penyelenggaraan Penanaman Modal dilakukan secara terintegrasi dan terkoordinasi melalui subsistem Pengawasan pada Sistem OSS dan sistem lainnya.
(2) Pelaksanaan Pengawasan penyelenggaraan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikoordinasikan oleh DPMPTSP.
Your Correction
