Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan penyelenggaraan Penanaman Modal dilakukan secara terintegrasi dan terkoordinasi melalui subsistem Pengawasan pada Sistem OSS dan sistem lainnya. (2) Pelaksanaan Pengawasan penyelenggaraan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh DPMPTSP.
Your Correction