Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas- luasnya untuk berperan serta dalam penyelenggaraan Penanaman Modal dengan cara: a. berperan aktif menciptakan iklim usaha yang kondusif dan berdaya saing; dan/atau b. mendukung kelancaran pelaksanaan Penanaman Modal.
Your Correction