Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan sesuai kewenangannya kepada Penanam Modal. (2) Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Penanaman Modal berpedoman pada RUPM dan hasil kajian yang mempertimbangkan potensi Daerah dan nilai tambah di Daerah. (3) Pengaturan terkait pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Penanaman Modal diatur dengan Peraturan Daerah tersendiri.
Your Correction