Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Penanaman Modal, meliputi: a. penetapan Pemberian Fasilitas/Insentif di bidang Penanaman Modal; b. pembuatan peta potensi investasi; c. penyelenggaraan promosi Penanaman Modal; d. pemberian Perizinan Berusaha di bidang Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Daerah; e. pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal; dan f. pengelolaan data dan informasi Perizinan Berusaha dan Nonperizinan yang terintegrasi. (2) Dalam rangka pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah MENETAPKAN kebijakan Penanaman Modal.
Your Correction