Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2021 2026

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perubahan RPJMD hanya dapat dilakukan apabila: a. hasil pengendalian dan evaluasi menunjukan bahwa proses perumusan, tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; b. hasil pengendalian dan evaluasi menunjukan bahwa substansi yang dirumuskan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau c. terjadi perubahan yang mendasar. (2) Perubahan yang mendasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, mencakup antara lain terjadinya bencana alam, bencana non alam, bencana sosial, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah, atau perubahan kebijakan nasional.
Your Correction