Correct Article 4
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2021 2026
Current Text
RPJMD menjadi pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyusun Renstra dan sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan di Daerah dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan selama kurun waktu Tahun 2021–
2026.
Your Correction
