Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Uraian lebih lanjut APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini terdiri dari: a. Lampiran I Ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut kelompok dan Jenis Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan; b. Lampiran II Ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut urusan Pemerintahan Daerah dan organisasi; c. Lampiran III Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan kegiatan, kelompok, jenis Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan; d. Lampiran IV Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, organisasi, program, kegiatan beserta hasil dan sub kegiatan beserta keluaran; e. Lampiran V Rekapitulasi Belanja Daerah untuk keselarasan dan keterpaduan Urusan Pemerintah Daerah dan fungsi dalam kerangka Pengelolaan Keuangan Negara; f. Lampiran VI Rekapitulasi Belanja untuk pemenuhan SPM; g. Lampiran VII Sinkronisasi Program pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dengan Rancangan APBD; h. Lampiran VIII Sinkronisasi program, kegiatan dan sub kegiatan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara dengan Rancangan APBD; i. Lampiran IX Sinkronisasi Program Prioritas Nasional dengan Program Prioritas Daerah; j. Lampiran X Daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan; k. Lampiran XI Daftar piutang daerah; l. Lampiran XII Daftar penyertaan modal daerah dan investasi daerah lainnya; m. Lampiran XIII Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap Daerah dan aset lain-lain; n. Lampiran XIV Daftar sub kegiatan tahun jamak (Multy Years); o. Lampiran XV Daftar dana cadangan; dan p. Lampiran XVI Daftar pinjaman daerah.
Your Correction