Correct Article 9
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Current Text
(1) Anggaran belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b direncanakan sebesar Rp409.609.481.820,00 (empat ratus sembilan miliar enam ratus sembilan juta empat ratus delapan satu ribu delapan ratus dua puluh rupiah), yang terdiri atas:
a. belanja modal tanah.
b. belanja modal peralatan dan mesin.
c. belanja modal bangunan dan gedung.
d. belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi;
e. belanja modal aset tetap lainnya; dan
f. belanja modal aset tidak berwujud.
(2) Belanja modal tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a direncanakan sebesar Rp34.994.840.000,00 (tiga puluh empat miliar sembilan ratus sembilan puluh empat juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah).
(3) Belanja modal peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp78.575.789.527,00 (tujuh puluh delapan miliar lima ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu lima ratus dua puluh tujuh rupiah).
(4) Belanja modal gedung dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp183.327.810.501,00 (seratus delapan puluh tiga miliar tiga ratus dua puluh tujuh juta delapan ratus sepuluh ribu lima ratus satu rupiah).
(5) Belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp104.133.345.327,00 (seratus empat miliar seratus tiga puluh tiga juta tiga ratus empat puluh lima ribu tiga ratus dua puluh tujuh rupiah).
(6) Belanja modal aset tetap lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp8.577.696.465,00 (delapan miliar lima ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh enam ribu empat ratus enam puluh lima rupiah).
(7) Belanja modal aset lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f direncanakan sebesar Rp0,00.
Your Correction
