Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendapatan transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b direncanakan sebesar Rp1.369.905.185.625,00 (satu triliun tiga ratus enam puluh sembilan miliar sembilan ratus lima juta seratus delapan puluh lima ribu enam ratus dua puluh lima rupiah), yang terdiri atas: a. pendapatan transfer pemerintah pusat; dan b. pendapatan transfer antar daerah. (2) Pendapatan transfer pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp1.175.741.264.000,00 (satu triliun seratus tujuh puluh lima miliar tujuh ratus empat puluh satu juta dua ratus enam puluh empat ribu rupiah). (3) Pendapatan transfer antar daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp194.163.921.625,00 (seratus sembilan puluh empat miliar seratus enam puluh tiga juta Sembilan ratus dua puluh satu ribu enam ratus dua puluh lima rupiah).
Your Correction