Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp523.170.763.955,00 (lima ratus dua puluh tiga miliar seratus tujuh puluh juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus lima puluh lima rupiah), yang terdiri atas: a. pajak daerah; b. retribusi daerah; c. hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan d. lain-lain pendapatan asli daerah yang sah; (2) Pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah). (3) Retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp76.654.170.600,00 (tujuh puluh enam miliar enam ratus lima puluh empat juta seratus tujuh puluh ribu enam ratus rupiah). (4) Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp12.642.354.431,00 (dua belas miliar enam ratus empat puluh dua juta tiga ratus lima puluh empat ribu empat ratus tiga puluh satu rupiah). (5) Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp133.874.238.924,00 (seratus tiga puluh tiga miliar delapan ratus tujuh puluh empat juta dua ratus tiga puluh delapan ribu sembilan ratus dua puluh empat rupiah).
Your Correction