Correct Article 3
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Current Text
Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp1.938.004.441.798,00 (satu triliun sembilan ratus tiga puluh delapan miliar empat juta empat ratus empat puluh satu ribu tujuh ratus Sembilan puluh delapan rupiah), yang bersumber dari:
a. pendapatan asli daerah;
b. pendapatan transfer; dan
c. lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Your Correction
