Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tugas tenaga keolahragaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi: a. menjaga nama baik lembaga dan profesi; b. meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sesuai perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi olahraga, dan seni; c. bertindak obyektif dan tidak diskriminatif; d. menjunjung tinggi kode etik, nilai-nilai agama, dan etika; e. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa; dan f. mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction