Correct Article 7
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAAN
Current Text
Tugas tenaga keolahragaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi:
a. menjaga nama baik lembaga dan profesi;
b. meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sesuai perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi olahraga, dan seni;
c. bertindak obyektif dan tidak diskriminatif;
d. menjunjung tinggi kode etik, nilai-nilai agama, dan etika;
e. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa; dan
f. mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
