Correct Article 6
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAAN
Current Text
Tugas pembina olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi:
a. membina dan mengembangkan organisasi olahraga, olahragawan, tenaga keolahragaan;
b. mengembangkan dan menggali pendanaan;
c. membina dan mengembangkan olahraga sesuai prinsip dan tujuan penyelenggaraan keolahragaan;
dan
d. mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
