Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tugas pembina olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi: a. membina dan mengembangkan organisasi olahraga, olahragawan, tenaga keolahragaan; b. mengembangkan dan menggali pendanaan; c. membina dan mengembangkan olahraga sesuai prinsip dan tujuan penyelenggaraan keolahragaan; dan d. mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction