Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tugas olahragawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi: a. menanamkan nilai-nilai olimpism; b. mempererat persaudaraan dan kesatuan; c. mentaati kode etik dalam setiap cabang olahraga yang diikuti dan/atau yang menjadi profesinya; d. meningkatkan kemampuan dan keterampilan dengan berlatih sesuai dengan cabang olahraganya; dan e. mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction