Correct Article 5
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAAN
Current Text
Tugas olahragawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi:
a. menanamkan nilai-nilai olimpism;
b. mempererat persaudaraan dan kesatuan;
c. mentaati kode etik dalam setiap cabang olahraga yang diikuti dan/atau yang menjadi profesinya;
d. meningkatkan kemampuan dan keterampilan dengan berlatih sesuai dengan cabang olahraganya; dan
e. mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
