Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tugas pelaku olahraga dalam penyelenggaraan keolahragaan menjadi tanggung jawab: a. olahragawan; b. pembina olahraga; dan c. tenaga keolahragaan.
Your Correction