Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan keolahragaan mempunyai tugas: a. menyelenggarakan olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, dan olahraga prestasi; b. mengalokasikan anggaran penyelenggaraan keolahragaan; c. menyelenggarakan kejuaraan olahraga tingkat daerah; d. meningkatkan kualitas dan kuantitas prasarana dan sarana olahraga; e. menyelenggarakan sekolah khusus olahraga, pusat pendidikan dan pelatihan olahraga; f. memfasilitasi kegiatan olahraga dengan prasarana dan sarana olahraga yang memadai serta tenaga keolahragaan sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta informasi keolahragaan; g. menyediakan prasarana dan sarana olahraga khusus dan tenaga keolahragaan untuk penyandang disabilitas; h. menumbuh kembangkan sumber daya olahraga secara terus menerus untuk terselenggaranya kegiatan olahraga; i. membina dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan, serta industri olahraga; j. mengembangkan dan melakukan kerjasama dalam penyelenggaraan keolahragaan; k. menerapkan standarisasi, akreditasi, dan sertifikasi keolahragaan; l. memfasilitasi penyelenggaraan dan keikutsertaan dalam pekan olahraga tingkat nasional dan internasional; m. memberikan penghargaan; n. mendorong partisipasi aktif pelaku usaha dan masyarakat; o. mengawasi penyelenggaraan keolahragaan;dan p. melaksanakan urusan bidang olahraga yang dilimpahkan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Daerah.
Your Correction