Correct Article 3
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan keolahragaan mempunyai tugas:
a. menyelenggarakan olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, dan olahraga prestasi;
b. mengalokasikan anggaran penyelenggaraan keolahragaan;
c. menyelenggarakan kejuaraan olahraga tingkat daerah;
d. meningkatkan kualitas dan kuantitas prasarana dan sarana olahraga;
e. menyelenggarakan sekolah khusus olahraga, pusat pendidikan dan pelatihan olahraga;
f. memfasilitasi kegiatan olahraga dengan prasarana dan sarana olahraga yang memadai serta tenaga keolahragaan sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta informasi keolahragaan;
g. menyediakan prasarana dan sarana olahraga khusus dan tenaga keolahragaan untuk penyandang disabilitas;
h. menumbuh kembangkan sumber daya olahraga secara terus menerus untuk terselenggaranya kegiatan olahraga;
i. membina dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan, serta industri olahraga;
j. mengembangkan dan melakukan kerjasama dalam penyelenggaraan keolahragaan;
k. menerapkan standarisasi, akreditasi, dan sertifikasi keolahragaan;
l. memfasilitasi penyelenggaraan dan keikutsertaan dalam pekan olahraga tingkat nasional dan internasional;
m. memberikan penghargaan;
n. mendorong partisipasi aktif pelaku usaha dan masyarakat;
o. mengawasi penyelenggaraan keolahragaan;dan
p. melaksanakan urusan bidang olahraga yang dilimpahkan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Daerah.
Your Correction
