Correct Article 59
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAAN
Current Text
(1) Kejuaraan, pekan dan festival olahraga Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf a diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.
(2) Pekan dan festival sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang sifatnya multi event ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
(3) Pelaksanaan kejuaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang sifatnya single event dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan keolahragaan, induk organisasi cabang olahraga dan/atau masyarakat.
(4) Kejuaraan dan pekan olahraga pelajar tingkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf a, dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang olahraga dan di bidang pendidikan berkoordinasi dengan Badan Pembinaan Olahraga Pelajar Seluruh INDONESIA Kota, Komite Olahraga Daerah dan organisasi olahraga fungsional Kota.
(5) Kejuaraan dan pekan olahraga mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf b, dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang olahraga dan/atau dilaksanakan oleh perguruan tinggi yang bekerja sama dengan Badan Pembinaan Olahraga Mahasiswa Seluruh INDONESIA Kota, Komite Olahraga Daerah, dan induk organisasi cabang olahraga Kota.
(6) Kejuaraan dan pekan olahraga pondok pesantren dan lembaga pendidikan agama lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat
(2) huruf c, dilaksanakan oleh Kantor Kementerian Agama Kota berkoordinasi dengan dinas Kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
olahraga, Komite Olahraga Daerah dan organisasi olahraga fungsional Kota.
Your Correction
