Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kejuaraan, pekan dan festival olahraga prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf c, diarahkan untuk menghasilkan olahragawan berbakat atau berpotensi yang selanjutnya dapat dijadikan olahragawan potensial yang siap untuk dikembangkan lebih lanjut sehingga mencapai prestasi puncak. (2) Pelaksanaan kejuaraan, festival dan pekan olahraga prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang olahraga, bekerjasama dengan Komite Olahraga Daerah Daerah, induk cabang olahraga dan lembaga keolahragaan. (3) Olahragawan potensial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan dan dikategorikan sesuai dengan prestasinya. (4) Olahragawan potensial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibina lebih lanjut dalam pemusatan latihan yang dilakukan oleh pelatih yang kompeten. (5) Dalam rangka memberikan motivasi, olahragawan yang berbakat atau berpotensi dan berprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan penghargaan dan/atau fasilitasi meliputi: a. bea siswa; b. uang pembinaan; c. uang transport; d. pendidikan dan pelatihan; e. jaminan masa depan; dan f. fasilitas lain. (6) Pelaksanaan pemberian penghargaan dan/atau fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan sesuai kemampuan keuangan daerah. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan dan/atau fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction