Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kejuaraan, festival dan pekan olahraga pendidikan dan olahraga rekreasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf a dan huruf b, dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang olahraga dan berkoordinasi dengan organisasi olahraga.
Your Correction