Correct Article 55
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAAN
Current Text
(1) Selain menyelenggarakan kejuaraan olahraga Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, induk organisasi cabang olahraga Daerah dapat menyelenggarakan kejuaraan olahraga bertaraf nasional dan/atau internasional.
(2) Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi penyelenggaraan kejuaraan olahraga bertaraf nasional dan/atau internasional.
(3) Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan kejuaraan, pekan dan festival olahraga nasional dan internasional berdasarkan pendelegasian dari Pemerintah.
Your Correction
