Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kejuaraan, festival dan pekan olahraga Daerah yang diselenggarakan induk organisasi cabang olahraga Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) dilaksanakan secara periodik, berjenjang dan berkelanjutan meliputi: a. antar klub, antar perkumpulan, antar sasana, dan/atau antar sanggar olahraga; b. antar satuan pendidikan; c. antar instansi/profesi; dan d. antar Kalurahan, Kecamatan dan Kota. (2) Kejuaraan, festival dan pekan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kejuaraan, festival dan pekan olahraga pelajar daerah; b. kejuaraan, festival dan pekan olahraga mahasiswa daerah; c. kejuaraan, festival dan pekan olahraga pondok pesantren; d. kejuaraan, festival dan pekan paralympic pelajar daerah e. kejuaraan dan pekan paralympian daerah; f. festival olahraga rekreasi daerah; dan g. kejuaraan, festival dan pekan olahraga lainnya.
Your Correction