Correct Article 53
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAAN
Current Text
(1) Kejuaraan, festival, dan pekan olahraga Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, dilaksanakan dalam lingkup:
a. olahraga pendidikan;
b. olahraga rekreasi; dan
c. olahraga prestasi
(2) Kejuaraan, festival dan pekan olahraga Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilaksanakan untuk olahraga:
a. pada pondok pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan lain;
b. profesional; dan
c. berkebutuhan khusus.
Your Correction
