Correct Article 45
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAAN
Current Text
(1) Tenaga keolahragaan yang telah mendapatkan pembinaan dan pengembangan dari Pemerintah Daerah, yang ingin bertugas di daerah lain wajib mendapatkan persetujuan dari Walikota.
(2) Tenaga keolahragaan warga negara asing yang bertugas dalam organisasi olahraga dan/atau lembaga olahraga, wajib:
a. memiliki kualifikasi dan kompetensi;
b. mendapatkan rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan; dan
c. sesuai dengan peraturan perundang-undangan
(3) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa:
a. peringatan;
b. teguran tertulis;
c. pembekuan izin sementara;
d. pencabutan izin;
e. pencabutan keputusan atas pengangkatan atau penunjukkan, atau pemberhentian;
f. pengurangan, penundaan, atau penghentian penyaluran dana bantuan; dan/atau
g. kegiatan keolahragaan yang bersangkutan tidak diakui.
(5) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
