Correct Article 44
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAAN
Current Text
(1) Tenaga keolahragaan terdiri atas:
a. pelatih;
b. guru/dosen;
c. wasit;
d. juri;
e. manajer;
f. promotor;
g. administrator;
h. pemandu;
i. masseur/terapis;
j. instruktur;
k. tenaga medis dan para medis;
l. ahli gizi;
m. ahli biomekanika;
n. psikolog; atau
o. sebutan lain yang sesuai kekhususannya serta berpartisipasi dan terlibat dalam menyelenggarakan kegiatan olahraga.
(2) Dalam melaksanakan tugas, tenaga keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak:
a. memperoleh penghasilan;
b. mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai tugas dan prestasi kerja;
c. memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan perlindungan hak atas kekayaan intelektual;
d. memperoleh kesempatan meningkatkan kompetensi dan mengembangkan kualifikasi akademik;
e. memperoleh dan memanfaatkan prasarana dan sarana olahraga untuk menunjang kelancaran tugasnya;
f. memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan penghargaan, dan/atau sanksi sesuai kode etik, dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;
h. memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi selama tidak mengganggu tugas;
i. memiliki kesempatan berperan dalam perumusan kebijakan keolahragaan; dan/atau
j. memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
Your Correction
