Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tenaga keolahragaan terdiri atas: a. pelatih; b. guru/dosen; c. wasit; d. juri; e. manajer; f. promotor; g. administrator; h. pemandu; i. masseur/terapis; j. instruktur; k. tenaga medis dan para medis; l. ahli gizi; m. ahli biomekanika; n. psikolog; atau o. sebutan lain yang sesuai kekhususannya serta berpartisipasi dan terlibat dalam menyelenggarakan kegiatan olahraga. (2) Dalam melaksanakan tugas, tenaga keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak: a. memperoleh penghasilan; b. mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai tugas dan prestasi kerja; c. memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan perlindungan hak atas kekayaan intelektual; d. memperoleh kesempatan meningkatkan kompetensi dan mengembangkan kualifikasi akademik; e. memperoleh dan memanfaatkan prasarana dan sarana olahraga untuk menunjang kelancaran tugasnya; f. memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan penghargaan, dan/atau sanksi sesuai kode etik, dan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas; h. memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi selama tidak mengganggu tugas; i. memiliki kesempatan berperan dalam perumusan kebijakan keolahragaan; dan/atau j. memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
Your Correction