Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 43
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAAN
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembina olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42, diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembina olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42, diatur dalam Peraturan Walikota.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion