Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembina olahraga warga negara asing yang bertugas dalam organisasi olahraga dan/atau lembaga olahraga wajib: a. memiliki kualifikasi dan kompetensi; b. didampingi pembina olahraga daerah; c. mendapatkan rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan; dan d. memperoleh rekomendasi dari Menteri.
Your Correction