Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perpindahan olahragawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan wajib memenuhi syarat sebagai berikut: a. perpindahan olahragawan antar perkumpulan/klub dalam satu daerah harus memperoleh izin tertulis dari perkumpulan/klub; b. perpindahan olahragawan antar perkumpulan/klub antar daerah harus memperoleh izin tertulis dari perkumpulan/klub, organisasi cabang olahraga tingkat kota, organisasi cabang olahraga, dan pengesahan dari induk organisasi cabang olahraga;dan c. olahragawan yang melakukan perpindahan sebagaimana dimaksud pada huruf b dapat mengikuti kejuaraan multi event atas nama daerah yang bersangkutan setelah 4 (empat) tahun dari tanggal disahkannya status olahragawan. (2) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa: a. peringatan; b. teguran tertulis; c. pembekuan izin sementara; d. pencabutan izin; e. pencabutan keputusan atas pengangkatan atau penunjukkan, atau pemberhentian; f. pengurangan, penundaan, atau penghentian penyaluran dana bantuan; dan/atau g. kegiatan keolahragaan yang bersangkutan tidak diakui. (4) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction