Correct Article 40
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAAN
Current Text
(1) Perpindahan olahragawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan wajib memenuhi syarat sebagai berikut:
a. perpindahan olahragawan antar perkumpulan/klub dalam satu daerah harus memperoleh izin tertulis dari perkumpulan/klub;
b. perpindahan olahragawan antar perkumpulan/klub antar daerah harus memperoleh izin tertulis dari perkumpulan/klub, organisasi cabang olahraga tingkat kota, organisasi cabang olahraga, dan pengesahan dari induk organisasi cabang olahraga;dan
c. olahragawan yang melakukan perpindahan sebagaimana dimaksud pada huruf b dapat mengikuti kejuaraan multi event atas nama daerah yang bersangkutan setelah 4 (empat) tahun dari tanggal disahkannya status olahragawan.
(2) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat berupa:
a. peringatan;
b. teguran tertulis;
c. pembekuan izin sementara;
d. pencabutan izin;
e. pencabutan keputusan atas pengangkatan atau penunjukkan, atau pemberhentian;
f. pengurangan, penundaan, atau penghentian penyaluran dana bantuan; dan/atau
g. kegiatan keolahragaan yang bersangkutan tidak diakui.
(4) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
