Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Olahragawan amatir yang telah mendapatkan pembinaan dan pengembangan dari Pemerintah Daerah, yang akan mendukung olahraga di daerah lain wajib mendapatkan persetujuan dari Komite Olahraga Daerah. (2) Olahragawan warga negara asing dapat ikut serta dalam kegiatan olahraga di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction