Correct Article 38
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAAN
Current Text
(1) Olahragawan amatir yang telah mendapatkan pembinaan dan pengembangan dari Pemerintah Daerah, yang akan mendukung olahraga di daerah lain wajib mendapatkan persetujuan dari Komite Olahraga Daerah.
(2) Olahragawan warga negara asing dapat ikut serta dalam kegiatan olahraga di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
