Correct Article 37
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAAN
Current Text
(1) Warga masyarakat sesuai kegemaran dan/atau keahliannya dapat menjadi:
a. olahragawan amatir; atau
b. olahragawan profesional.
(2) Olahragawan amatir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, mempunyai hak untuk:
a. meningkatkan prestasi melalui klub dan/atau perkumpulan olahraga;
b. mendapatkan pembinaan dan pengembangan sesuai cabang olahraga yang diminati;
c. mengikuti kejuaraan olahraga pada semua tingkatan setelah melalui seleksi dan/atau kompetisi;
d. memperoleh prioritas mengikuti kegiatan olahraga tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional;
dan
e. beralih status menjadi olahragawan profesional.
(3) Olahragawan profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, mempunyai hak untuk:
a. didampingi manajer, pelatih, tenaga medis, psikolog, dan penasehat hukum;
b. mengikuti kejuaraan pada semua tingkatan sesuai persyaratan yang ditentukan dalam kejuaraan bersangkutan;
c. mendapatkan pembinaan dan pengembangan dari induk organisasi cabang olahraga profesional; dan
d. mendapatkan penghargaan dari Pemerintah Daerah dan/atau Masyarakat.
(4) Alih status olahragawan amatir menjadi olahragawan profesional atau olahragawan profesional beralih menjadi olahragawan amatir, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan federasi internasional cabang olahraga bersangkutan.
(5) Pemerintah Daerah memberikan pelayanan dan kemudahan kepada induk organisasi cabang olahraga Kota, organisasi olahraga fungsional Kota dan/atau organisasi olahraga profesional untuk terciptanya prestasi olahraga, lapangan kerja, dan peningkatan pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
