Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Warga masyarakat sesuai kegemaran dan/atau keahliannya dapat menjadi: a. olahragawan amatir; atau b. olahragawan profesional. (2) Olahragawan amatir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, mempunyai hak untuk: a. meningkatkan prestasi melalui klub dan/atau perkumpulan olahraga; b. mendapatkan pembinaan dan pengembangan sesuai cabang olahraga yang diminati; c. mengikuti kejuaraan olahraga pada semua tingkatan setelah melalui seleksi dan/atau kompetisi; d. memperoleh prioritas mengikuti kegiatan olahraga tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional; dan e. beralih status menjadi olahragawan profesional. (3) Olahragawan profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, mempunyai hak untuk: a. didampingi manajer, pelatih, tenaga medis, psikolog, dan penasehat hukum; b. mengikuti kejuaraan pada semua tingkatan sesuai persyaratan yang ditentukan dalam kejuaraan bersangkutan; c. mendapatkan pembinaan dan pengembangan dari induk organisasi cabang olahraga profesional; dan d. mendapatkan penghargaan dari Pemerintah Daerah dan/atau Masyarakat. (4) Alih status olahragawan amatir menjadi olahragawan profesional atau olahragawan profesional beralih menjadi olahragawan amatir, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan federasi internasional cabang olahraga bersangkutan. (5) Pemerintah Daerah memberikan pelayanan dan kemudahan kepada induk organisasi cabang olahraga Kota, organisasi olahraga fungsional Kota dan/atau organisasi olahraga profesional untuk terciptanya prestasi olahraga, lapangan kerja, dan peningkatan pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction