Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembinaan dan pengembangan olahraga penyandang disabilitas menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. (2) Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan olahraga penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Perangkat Daerah terkait.
Your Correction