Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembinaan dan pengembangan olahraga penyandang disabilitas diselenggarakan berdasarkan jenis olahraga khusus bagi penyandang disabilitas yang sesuai dengan kondisi kelainan fisik dan/atau mental olahragawan penyandang disabilitas. (2) Pembinaan dan pengembangan olahraga penyandang disabilitas diselenggarakan pada lingkup olahraga pendidikan, olahraga rekreasi,dan olahraga prestasi. (3) Pembinaan dan pengembangan olahraga penyandang disablitas pada lingkup olahraga pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diarahkan untuk terselenggaranya proses pendidikan yang teratur dan berkelanjutan bagi peserta didik penyandang disabilitas untuk memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan kepribadian serta meningkatkan rasa percaya diri, kesehatan, dan kebugaran jasmani. (4) Pembinaan dan pengembangan olahraga penyandang disabilitas pada lingkup olahraga rekreasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diarahkan untuk meningkatkan kesehatan, kebugaran, dan kesenangan serta meningkatkan rasa percaya diri dan hubungan sosial olahragawan penyandang disabilitas. (5) Pembinaan dan pengembangan olahraga penyandang disabilitas pada lingkup olahraga prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diarahkan untuk meningkatkan prestasi olahragawan penyandang disabilitas baik tingkat daerah, tingkat nasional, maupun tingkat internasional dalam rangka meningkatkan harkat dan martabat bangsa.
Your Correction