Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembinaan dan pengembangan olahraga rekreasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c bertujuan untuk mengembangkan kesadaran masyarakat dalam meningkatkan kesehatan, kebugaran, kesenangan dan hubungan sosial. (2) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembinaan dan pengembangan olahraga rekreasi diarahkan untuk menggali, mengembangkan, melestarikan serta memanfaatkan olahraga tradisional yang tumbuh dan berkembang sebagai budaya dalam masyarakat. (3) Olahraga rekreasi meliputi: a. olahraga kebugaran; b. olahraga tradisional, dan c. olahraga ekstrim dan petualangan.
Your Correction