Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah dapat memberikan fasilitasi berupa pemberian bantuan dan bimbingan teknis, pendampingan, bantuan program, bantuan peralatan dan bantuan dana.
Your Correction