Correct Article 29
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAAN
Current Text
(1) Pengelolaan sentra pembinaan olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilaksanakan Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah yang membidangi Keolahragaan bekerja sama dengan induk organisasi cabang olahraga Kota dan Komite Olahraga Daerah.
(2) Pengelolaan sentra pembinaan olahraga pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Olahraga Mahasiswa, Sekolah Menengah Kejuruan Olahraga, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Olahraga disabilitas, pondok pesantren atau lembaga sejenis, panti sosial
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
