Correct Article 28
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAAN
Current Text
Untuk meningkatkan prestasi olahraga Pemerintah Daerah membentuk dan/atau memfasilitasi pembentukan sentra pembinaan olahraga yang meliputi:
a. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Olahraga Pelajar;
b. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Olahraga Mahasiswa;
c. Pusat Pendidikan dan Pelatihan;
d. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Olahraga Terpadu;
e. Sekolah Khusus Olahragawan;
f. Sekolah Menengah Kejuruan Olahraga;
g. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Olahraga disabilitas;dan
h. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Olahraga Pondok Pesantren, Panti sosial atau Lembaga sejenis.
Your Correction
