Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk meningkatkan prestasi olahraga Pemerintah Daerah membentuk dan/atau memfasilitasi pembentukan sentra pembinaan olahraga yang meliputi: a. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Olahraga Pelajar; b. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Olahraga Mahasiswa; c. Pusat Pendidikan dan Pelatihan; d. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Olahraga Terpadu; e. Sekolah Khusus Olahragawan; f. Sekolah Menengah Kejuruan Olahraga; g. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Olahraga disabilitas;dan h. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Olahraga Pondok Pesantren, Panti sosial atau Lembaga sejenis.
Your Correction