Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, harus disertai peningkatan kualifikasi dan kompetensi tenaga keolahragaan. (2) Peningkatan kualifikasi dan kompetensi tenaga keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khususnya pelatih, wasit /juri dan pelaku olahraga lainnya dilakukan melalui program pendidikan, pelatihan, dan penataran secara berjenjang dan berkelanjutan.
Your Correction