Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan mempunyai tanggung jawab dalam: a. penyediaan prasarana dan sarana olahraga; b. pembinaan guru dan instruktur olahraga; c. pengembangan kelas olahraga; d. pengembangan sekolah khusus olahragawan; e. penyelenggaraan perlombaan/pertandingan dan festival olahraga antar satuan pendidikan
Your Correction