Correct Article 17
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAAN
Current Text
(1) Olahraga prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b sebagai upaya untuk meningkatkan kemampuan dan potensi olahragawan dalam rangka meningkatkan harkat dan martabat bangsa.
(2) Olahraga prestasi dilakukan oleh setiap orang yang memiliki bakat, kemampuan, dan potensi untuk mencapai prestasi.
(3) Olahraga prestasi dilaksanakan melalui proses pembinaan dan pengembangan secara terencana, berjenjang, dan berkelanjutan dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan.
(4) Untuk memajukan olahraga prestasi, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dapat mengembangkan:
a. perkumpulan/klub olahraga;
b. pusat penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan;
c. sentra pembinaan olahraga prestasi;
d. pemusatan pelatihan daerah;
e. pendidikan dan pelatihan tenaga keolahragaan;
f. prasarana dan sarana olahraga prestasi;
g. sistem pemanduan dan pengembangan bakat olahraga;
h. sistem informasi keolahragaan; dan
i. melakukan uji coba kemampuan prestasi olahragawan pada wilayah, tingkat daerah, nasional, dan internasional sesuai dengan kebutuhan.
(5) Untuk keselamatan dan kesehatan olahragawan pada tiap penyelenggaraan pekan, kejuaran dan festival penyelenggara wajib menyediakan tenaga medis dan/atau paramedis sesuai dengan teknis penyelenggaraan olahraga prestasi.
Your Correction
