Correct Article 14
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAAN
Current Text
(1) Masyarakat dan/atau dunia usaha berhak untuk berperan serta dalam perencanaan, pengembangan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan keolahragaan.
(2) Masyarakat dan/atau dunia usaha wajib memberikan dukungan sumber daya dalam
penyelenggaraan keolahragaan.
(3) Dunia usaha wajib memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan keolahragaan dalam pemanfaatan Tanggung jawab sosial perusahaan.
Your Correction
