Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masyarakat dan/atau dunia usaha berhak untuk berperan serta dalam perencanaan, pengembangan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan keolahragaan. (2) Masyarakat dan/atau dunia usaha wajib memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan keolahragaan. (3) Dunia usaha wajib memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan keolahragaan dalam pemanfaatan Tanggung jawab sosial perusahaan.
Your Correction