Correct Article 9
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan keolahragaan nasional di Daerah.
(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan cara:
a. melaksanakan kebijakan nasional keolahragaan;
b. melaksanakan standarisasi keolahragaan nasional;
c. mengkoordinasikan pembinaan dan pengembangan keolahragaan;
d. menggunakan kewenangan yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
e. menyediakan pelayanan kegiatan keolahragaan sesuai dengan standar pelayanan minimum;
f. memberikan kemudahan untuk terselenggaranya pada tiap kegiatan keolahragaan; dan
g. menjamin mutu untuk terselenggaranya kegiatan keolahragaan di Daerah.
Your Correction
