Correct Article 83
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAAN
Current Text
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan dalam Pasal 76 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah pelanggaran.
(3) Setiap orang dengan sengaja atau lalai meniadakan dan/atau mengalihfungsikan prasarana olahraga yang telah ada baik sebagian maupun seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, dipidana sesuai ketentuan Pasal 89 ayat (3) UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
(4) Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (3) adalah Kejahatan.
Your Correction
