Correct Article 82
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAAN
Current Text
(1) Pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang untuk melaksanakan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
(2) Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang mengenai adanya tindak pidana atas pelanggaran dibidang olahraga;
b. melakukan tindakan pertama dan pemeriksaan ditempat kejadian;
b. menyuruh berhenti seseorang dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
a. melakukan penyitaan benda atau surat;
b. mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
c. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
d. mendatangkan ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
e. mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya; dan
f. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana.
Your Correction
