Correct Article 81
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAAN
Current Text
(1) Pembinaan dan pengembangan olahraga di lembaga pemerintah dan pemerintah daerah atau lembaga swasta harus diselenggarakan bagi karyawannya melalui penyediaan prasarana dan sarana olahraga untuk meningkatkan kesehatan, kebugaran, kegembiraan, kualitas dan produktivitas kerja karyawan.
(2) Lembaga Pemerintah dan pemerintah daerah atau lembaga swasta dalam hal melaksanakan pembinaan dan pengembangan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. wajib menyediakan alokasi waktu yang cukup bagi karyawannya
b. untuk kegiatan olahraga; dan/atau
c. dapat membentuk klub, perkumpulan, sasana, atau sanggar olahraga.
(3) Pembinaan dan pengembangan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diarahkan untuk mendukung peningkatan prestasi olahraga tingkat dan nasional.
Your Correction
