Correct Article 79
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAAN
Current Text
(1) Masyarakat dapat melakukan pembinaan dan pengembangan olahraga melalui berbagai kegiatan keolahragaan secara aktif, baik yang dilaksanakan atas dorongan Pemerintah Daerah maupun atas kesadaran atau prakarsa sendiri.
(2) Dalam hal melakukan pembinaan dan pengembangan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masyarakat melaksanakan kegiatan keolahragaan antara lain berkaitan dengan:
a. organisasi keolahragaan;
b. penyelenggaraan pekan, kejuaraan dan festival olahraga;
c. peraturan permainan dan pertandingan;
d. perlombaan atau pertandingan;
e. penataran dan pelatihan tenaga keolahragaan;
f. pengenalan, pemantauan, pemanduan dan pengembangan bakat olahragawan;
g. peningkatan prestasi;
h. penyediaan tenaga keolahragaan;
i. pengadaan prasarana dan sarana olahraga;
j. penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi keolahragaan;
k. penyediaan informasi keolahragaan;
l. pemberian penghargaan;
m. industri olahraga; dan
n. pendanaan.
(3) Pembinaan dan pengembangan olahraga oleh masyarakat melalui kegiatan keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh klub, perkumpulan, sasana,dan/atau sanggar olahraga dilingkungan masyarakat setempat.
Your Correction
