Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 78

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelola prasarana olahraga, wajib mewujudkan lingkungan prasarana olahraga sebagai kawasan dilarang merokok sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan daerah. (2) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa: a. peringatan; b. teguran tertulis; c. pembekuan izin sementara; d. pencabutan izin; e. pencabutan keputusan atas pengangkatan atau penunjukkan, atau pemberhentian; f. pengurangan, penundaan, atau penghentian penyaluran dana bantuan; dan/atau g. kegiatan keolahragaan yang bersangkutan tidak diakui. (4) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction