Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 77

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap warga masyarakat dan/atau pelaku olahraga dalam melaksanakan kegiatan olahraga dilarang menggunakan doping, minuman keras atau minuman yang mengandung alkohol, dan penyalahgunaan narkotika serta psikotropika. (2) Setiap orang yang melakukan kegiatan olahraga dilarang mengganggu ketertiban umum dan keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengurus organisasi olahraga atau lembaga organisasi olahraga wajib membuat peraturan terkait doping, larangan minuman keras atau minuman mengandung alkohol, dan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, serta mengganggu ketertiban umum dan keamanan disertai sanksinya sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. (4) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif. (5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa: a. peringatan; b. teguran tertulis; c. pembekuan izin sementara; d. pencabutan izin; e. pencabutan keputusan atas pengangkatan atau penunjukkan, atau pemberhentian; f. pengurangan, penundaan, atau penghentian penyaluran dana bantuan; dan/atau g. kegiatan keolahragaan yang bersangkutan tidak diakui. (6) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction