Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 75

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap pelaku olahraga, organisasi olahraga, lembaga pemerintah/swasta, dan perseorangan yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan olahraga diberi penghargaan. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, swasta, organisasi olahraga, organisasi lain dan/atau perseorangan. (3) Penghargaan dapat berbentuk pemberian kemudahan, beasiswa, asuransi, pekerjaan, kenaikan pangkat luar biasa, tanda kehormatan, warga kehormatan, jaminan hari tua, kesejahteraan, atau penghargaan lain yang bermanfaat bagi penerima penghargaan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan dan bentuk penghargaan serta pelaksanaan pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction