Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 71

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah mengembangkan pola kerjasama dalam penyelenggaraan keolahragaan. (2) Bentuk kerja sama Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. penyediaan prasarana olahraga; b. penyediaan sarana olahraga; c. penyelenggaraan kegiatan olahraga; d. pendidikan dan pelatihan; dan/atau e. pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi olahraga. (3) Kerjasama Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction