Correct Article 71
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah mengembangkan pola kerjasama dalam penyelenggaraan keolahragaan.
(2) Bentuk kerja sama Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. penyediaan prasarana olahraga;
b. penyediaan sarana olahraga;
c. penyelenggaraan kegiatan olahraga;
d. pendidikan dan pelatihan; dan/atau
e. pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi olahraga.
(3) Kerjasama Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
