Correct Article 69
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAAN
Current Text
(1) Pembinaan dan pengembangan industri olahraga dilaksanakan melalui kemitraan yang saling menguntungkan agar terwujud kegiatan olahraga yang mandiri dan profesional.
(2) Pemerintah Daerah memberikan pembinaan dan kemudahan pembentukan sentra industri olahraga yang dilakukan pelaku usaha, organisasi olahraga, dan masyarakat.
Your Correction
